
Kebijakan Pengembalian & Pengembalian Dana
PT Buana Telesindo Sejahtera berkomitmen untuk menjaga kepercayaan pelanggan dengan memberikan aturan yang jelas, adil, dan sesuai ketentuan hukum Indonesia terkait pembatalan, pengembalian produk, maupun pengembalian dana.
1. Dasar Hukum
Kebijakan ini merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, antara lain:
Pasal 1320 KUHPerdata → mengenai syarat sah perjanjian.
Pasal 1338 KUHPerdata → asas kebebasan berkontrak, perjanjian berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak.
Pasal 1243 KUHPerdata → mengenai penggantian biaya, kerugian, dan bunga akibat wanprestasi.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya:
Pasal 4 huruf h → hak konsumen untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi, dan/atau penggantian.
Pasal 7 huruf f → kewajiban pelaku usaha memberi kompensasi atau ganti rugi.
Pasal 9 ayat (1) UU ITE No. 11 Tahun 2008 jo. UU No. 19 Tahun 2016 → kewajiban pelaku usaha menyediakan informasi yang benar, lengkap, dan akurat.
2. Kebijakan Pembatalan Pemesanan
Pembatalan ≥ 7 hari sebelum tanggal sewa → Dana dikembalikan 100% (dikurangi biaya administrasi 3%).
Pembatalan 3–6 hari sebelum tanggal sewa → Dana dikembalikan 50%.
Pembatalan ≤ 2 hari sebelum tanggal sewa → Dana tidak dapat dikembalikan.
(Berdasarkan Pasal 1338 KUHPerdata tentang asas kebebasan berkontrak: aturan pembatalan menjadi kesepakatan yang mengikat kedua belah pihak)
3. Kebijakan Pengembalian Produk
Produk yang sudah diterima tidak dapat dikembalikan, kecuali terdapat kerusakan dari pihak PT Buana Telesindo Sejahtera sebelum digunakan.
Jika produk rusak atau tidak sesuai spesifikasi saat diterima, pelanggan wajib melaporkan dalam waktu 1x24 jam sejak serah terima.
Jika kerusakan terjadi akibat kelalaian pelanggan, maka pelanggan wajib bertanggung jawab sesuai Pasal 1243 KUHPerdata.
4. Kebijakan Pengembalian Dana (Refund)
Pengembalian dana dilakukan maksimal 14 hari kerja setelah permintaan disetujui.
Refund hanya dapat dilakukan melalui rekening bank atas nama penyewa yang terdaftar.
Refund tidak berlaku apabila:
Kerusakan barang disebabkan oleh pengguna.
Sewa sudah berjalan dan barang sudah digunakan.
(Merujuk Pasal 4 huruf h & Pasal 7 huruf f UU Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999)
5. Penyelesaian Sengketa
Apabila terjadi perselisihan, penyelesaian akan dilakukan terlebih dahulu melalui musyawarah.
Jika tidak tercapai kesepakatan, maka para pihak sepakat tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku di Republik Indonesia.
Alamat
Gd Epiwalk Lt 5 ,Unit B 547-548 ,Jl Hr Rasuna Said ,Kel. Karet Kuningan ,Kec. Setia Budi ,Jakarta Selatan ,DKI Jakarta
Support
Services
pt.bts.rent@gmail.com
+6285817284117