
Syarat dan Ketentuan
Syarat dan ketentuan ini berlaku sebagai dasar hukum dan pedoman dalam penggunaan layanan sewa kamera dan perlengkapan event yang disediakan oleh PT Buana Telesindo Sejahtera. Dengan menggunakan layanan kami, Anda dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui seluruh ketentuan berikut.
1. Dasar Hukum
Ketentuan ini merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, antara lain:
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)
Pasal 1320 → syarat sah perjanjian.
Pasal 1338 → asas kebebasan berkontrak.
Pasal 1243 → ganti rugi atas wanprestasi.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Pasal 4 → hak-hak konsumen.
Pasal 7 → kewajiban pelaku usaha.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), jo. UU No. 19 Tahun 2016
Pasal 9 → kewajiban pelaku usaha menyediakan informasi yang benar, jelas, dan akurat.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa
2. Pemesanan dan Pembayaran
Setiap pemesanan dianggap sah apabila telah dilakukan pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Pembayaran penuh harus dilakukan sebelum barang diserahkan.
Bukti pembayaran adalah sah sebagai tanda jadi perjanjian sewa (Pasal 1320 KUHPerdata).
3. Penggunaan Barang Sewa
Penyewa wajib menggunakan barang sewa sesuai peruntukan yang telah disepakati.
Penyewa dilarang menyewakan kembali barang kepada pihak ketiga tanpa izin tertulis.
Kerusakan atau kehilangan barang akibat kelalaian penyewa menjadi tanggung jawab penyewa penuh (Pasal 1243 KUHPerdata).
4. Kebijakan Pembatalan
Pembatalan ≥ 7 hari sebelum tanggal sewa → dana kembali 100% (dikurangi biaya admin).
Pembatalan 3–6 hari sebelum tanggal sewa → dana kembali 50%.
Pembatalan ≤ 2 hari sebelum tanggal sewa → dana hangus.
(Mengacu pada asas kebebasan berkontrak, Pasal 1338 KUHPerdata).
5. Hak dan Kewajiban Konsumen
Sesuai UU Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999:
Pasal 4: Konsumen berhak atas kenyamanan, keamanan, keselamatan, informasi yang benar, serta ganti rugi apabila barang tidak sesuai.
Pasal 7: PT Buana Telesindo Sejahtera berkewajiban memberi informasi yang benar, melayani dengan baik, dan memberikan kompensasi bila terjadi kesalahan dari pihak perusahaan.
6. Pengembalian Barang
Barang harus dikembalikan sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Keterlambatan pengembalian dikenakan denda per hari sesuai ketentuan yang berlaku.
Apabila barang hilang atau rusak di luar kewajaran, penyewa wajib mengganti sesuai nilai barang.
7. Pengembalian Dana (Refund)
Refund hanya berlaku jika kerusakan berasal dari pihak PT Buana Telesindo Sejahtera.
Proses refund maksimal 14 hari kerja sejak disetujui.
Refund tidak berlaku untuk penggunaan yang sudah berjalan.
(Mengacu pada Pasal 4 huruf h dan Pasal 7 huruf f UU Perlindungan Konsumen).
8. Penyelesaian Sengketa
Setiap perselisihan akan diselesaikan secara musyawarah.
Jika tidak tercapai kesepakatan, para pihak sepakat menyelesaikan melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) sesuai UU No. 30 Tahun 1999.
Jika tetap tidak tercapai, maka tunduk pada yurisdiksi hukum Republik Indonesia.
9. Perubahan Syarat dan Ketentuan
PT Buana Telesindo Sejahtera berhak mengubah ketentuan ini sewaktu-waktu dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku
Alamat
Gd Epiwalk Lt 5 ,Unit B 547-548 ,Jl Hr Rasuna Said ,Kel. Karet Kuningan ,Kec. Setia Budi ,Jakarta Selatan ,DKI Jakarta
Support
Services
pt.bts.rent@gmail.com
+6285817284117